Beranda | Artikel
Hikmah Diharamkannya Riba
Selasa, 1 April 2014

Berikut beberapa fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia, seputar riba nasi’ah dan berbagai permasalahan riba nasi’ah kontemporer:

Pertanyaan:

Apa sebab diharamkannya riba?

Jawaban:

“Wajib atas setiap orang muslim untuk berserah diri dan senantiasa ridha/berlapang dada dengan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun ia belum/tidak mengetahui alasan diwajibkannya atau diharamnya hal tersebut. Akan tetapi, sebagian hukum dapat diketahui dengan jelas alasan diharamkannya hal tersebut, sebagaimana halnya dengan hukum haramnya riba. Pada praktik riba, terjadi tindak pemanfaatan kesusahan orang-orang miskin, dan pelipatgandaan piutang atasnya. Ditambah lagi, praktik riba akan menyulut api permusuhan dan rasa kebencian. Dan praktik-praktik riba menyebabkan masyarakat tidak produktif, karena mereka malas berkerja dan hanya mengandalkan bunga piutangnya (tabungannya), sehingga mereka malas untuk mengembangkan sumber daya alamnya, dan dampak negatif serta kerugian lainnya.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/266, Fatwa no. 9450

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A
Artikel: www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1836-hikmah-diharamkannya-riba.html